Setelah diadakan prakongres, Kongres Umat Buddha Indonesia diselenggarakan
pada tanggal 8 Mei 1979 di Yogyakarta. Hasil kongres itu antara lain berhasil
menyusun Kode Etik, Kriteria Agama Buddha, Ikrar Umat Buddha Indoensia dan
pengukuhan Hasil Keputusan Lokakarya Pemantapan Ajaran Agama Buddha Dengan
Kepribadian Nasional Indonesia. Pada Kongres Umat Buddha Indonesia ini,
ditetapkan ada sembilan kriteria agama Buddha Indonesia yaitu:
- Tuhan Yang Maha Esa. Umat Buddha dari berbagai tradisi menyebut Tuhan Yang Maha Esa dengan sebutan yang berbeda-beda seperti Sang Hyang Adi Buddha, Hyang Buddha, Yang Esa, Tuhan Yang Esa, atau Tuhan Yang Maha Esa.
- Tri Ratna / Tiratana. Yang dimaksud Tri Ratna adalah Buddha, Dharma dan Sangha.
- Trilakhana / Tilkhana. Yang dimaksud Trilakhana adalah Anicca, Dukkha dan Anatta.
- Catur Ariya Satyani / Cattari Arya Saccani. Yang dimaksud Catur Arya Satyani adalah Dukkha, Sebab Dukkha, Lenyapnya Dukkha dan Jalan menuju lenyapnya Dukkha.
- Pratitya samutpada / Paticca samuppada. Yang dimaksud Paticca samuppada adalah dua belas mata rantai sebab akibat.
- Karma/Kamma. Yang dimaksud Karma adalah Perbuatan yang dilakukan oleh Pikiran, Ucapan maupun Badan jasmani.
- Punarbhava/Punnabhava. Yang dimaksud Punarbhava adalah Kelahiran kembali.
- Nirvana/Nibbana. Yang dimaksud Nibbana adalah Kondisi yang sudah terbebas dari roda samsara dan Dukkha.
- Bodhisattva/Bodhisatta. Yang dimaksud Bodhisattva adalah Calon Buddha.
Inilah kriteria agama Buddha di Indonesia, yang ditetapkan berdasarkan hasil Kongres Umat Buddha Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 8 Mei 1979 di Yogyakarta.